Di jaman sekarang ini, kita lihat semakin banyak
para muslimah yang berjilbab. Semoga ini menjadi bukti kesadaran para
muslimah akan perintah Alloh ta’ala sebagaimana tersebut dalam firmannya
dalam
surat An Nur: 31 :
“Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah
mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka dan jangan
menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak. Hendaklah
mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka; dan jangan menampakkan
perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami
mereka……”
Firman Alloh ta’ala dalam surat Al Ahzab ayat 59:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu
dan istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk
dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Telah cukup terang bagi kita akan kewajiban bagi
seorang muslimah untuk menutup semua perhiasan. Tidak boleh sedikit pun
perhiasan tadi ditampakkan di hadapan orang-orang ajnabi, yang bukan
mahramnya, kecuali bagian yang biasa nampak tanpa mereka sengaja.
Pada surat An Nur Alloh ta’ala menjelaskan tentang
hal-hal (maksudnya perhiasan) yang wajib disembunyikan dan yang boleh
ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan laki-laki asing, pada ayat yang
lain Alloh memerintahkan kaum wanita agar ketika keluar rumah mereka
menutup pakaian dan khimarnya dengan jilbab, karena dengan itu mereka
akan lebih terutup dan lebih terhomat. (Al Ahzab: 59)
Tatkala ayat di atas turun, para wanita anshar pun
bila keluar rumah seakan-akan si atas kepala mereka terdapat
burung-burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan.
(hadist riwayat Abu Dawud II:182)
Lalu seperti apakah seharusnya seorang muslimah
berpakaian? Cukupkah dengan hanya berjilbab? Lalu seperti apakah jilbab
yang sesuai tuntunan syari’at?
Jilbab adalah kain yang dikenakan kaum wanita untuk
menutup tubuhnya di atas pakaian yang dia kenakan. Definisi ini adalah
menurut pendapat yang paling benar
(penjelasan jilbab oleh Al Hafizh
Ibnu Hajar, kitab Fathu Al-Bari I:336). Pada hadist lain disebutkan,
“Rasulullah sholAllohu ‘alaihi wassalam
memerintahkan kami keluar untuk shalat ‘idul fitr dan ‘idul adha, baik
yang masih gadis yang sedang menginjak dewasa, wanita-wanita yang sedang
haidh maupun wanita-wanita yang dipingit. Adapun wanita-wanita yang
sedang haidh mereka tidak ikut mengerjakan shalat, namun mereka
menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata, ‘Wahai
Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak mempunyai
jilbab. ‘Beliau menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya’”.
Dari hadist ini dapat diketahui bahwa jilbab
dituntut untuk dipakai ketika wanita keluar rumah. Jadi seorang wanita
tidak boleh keluar rumah kalau tidak memakai jilbab. Dan yang namanya
jilbab ialah pakaian yang menutupi mulai dari ujung rambut hingga
telapak kaki. Seorang muslimah tidaklah halal dilihat oleh laki-laki
yang bukan mahromnya, kecuali bila dia mengenakan khimar, disamping juga
jilbab, hingga terutup rapat kepala dan lehernya. Khimar, yang dimaksud
disini adalah tutup kepala, Syaikh Albani telah memeriksa pendapat para
ulama salaf maupun khalaf mengenai definisi khimar, beliau mencatat
lebih dari dua puluh nama ulama, yang mereka adalah para imam dan
hafizh. Diantara mereka ada Abul Walid Al-Baji (wafat 474 H) yang
memberikan tambahan keterangan mengenai khimar ini, semoga Alloh
membalas dia dengan kebaikan, dengan perkataannya: “Tidak ada yang nampak darinya, kecuali lingkaran wajahnya.”
Namun justru saat ini, pemakaian sekaligus antara
khimar dan jilbab ini sering dilalaikan oleh kebanyakan kaum wanita
ketika mereka keluar rumah. Kenyataan yang ada mereka hanya memakai
jilbab saja, atau hanya memakai khimar saja; bahkan, terkadang tidak
memenuhi kriteria kedua-duanya. Terlebih lagi masih kita dapati, para
wanita memakai kerudung tetapi masih terbuka bagian tubuh yang
diharamkan oleh Alloh untuk mereka tampakkan, seperti rambut, kepala
bagian depan dan leher. Yang mereka kenakan yaitu jilbab yang mereka
sebut jilbab gaul atau jilbab cantik, yaitu penutup kepala yang banyak
tertempel berbagai hiasan hingga menarik perhatian, dengan desain yang
mengikuti mode paling kini katanya.
Padahal Alloh ta’ala telah menjelaskan hikmah dari perintah mengulurkan jilbab ini dengan firmanNya:
“Hal itu adalah agar mereka lebih mudah untuk dikenali dan tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab:59)
Yaitu, bahwa bila seorang wanita itu memakai
jilbab, bisa dimengerti bahwa dia adalah seorang wanita yang bersih,
menjaga diri dan berperilaku baik. Sehingga orang-orang fasik tidak
berani menggodanya dengan perkataan-perkataan yang kurang sopan.
Berbeda halnya kalau dia keluar dengan membuka auratnya. Tentu dalam
keadaan semacam itu dia akan menjadi incaran dan sasaran orang-orang
fasik, sebagaimana yang kita saksikan dimana-mana. Sehingga kita sulit
membedakan antara wanita muslimah dengan wanita-wanita kafir.
Demikian, adalah wajib bagi seluruh kaum wanita,
baik yang merdeka, maupun yang budak untuk menutupkan jilbab ke seluruh
tubuhnya ketika mereka keluar rumah. Maka wahai saudariku, kenakanlah
jilbab sebagai bentuk keta’atanmu kepada Alloh dan RasulNya. Sungguh,
perintah Alloh ta’ala akan memuliakanmu, menghindarkan dirimu dari
kerusakan, menahanmu dari maksiat, melindungimu agar tidak tergelincir
kepada kehinaan. Allohu’alam.
Disarikan dari Kitab Terjemahan, Jilbab
Mar’ah Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah), Penulis; Muhammad Nashiruddin
Al Albani, Penerbit; Al Maktabah Al Islamiyah.
—Tambahan dari Muslimah.or.id—
Definisi Jilbab
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
Qomish (sejenis jubah).
Kain yang menutupi seluruh badan.
Kain yang menutupi seluruh badan.
Khimar (kerudung).
Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahulloh mengatakan, “Jilbab
menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallAllohu ‘alaihi
wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya
sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam
selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya
seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab
adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain
(dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk
menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi
kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala,
wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau
juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas
khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214).
Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain yang
diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi
wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa
(dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah
semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain
ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung
kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca:
aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahulloh mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.”
Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab.
Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau
meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya.
Inilah yang dimaksud dalam firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala dalam surat
al-Ahzab ayat 53,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila
kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka
mintalah dari balik hijab…”
https://ainuamri.wordpress.com/2008/11/03/kewajiban-berjilbab-bagi-muslimah/